Home | Berita | Daerah | TKSK telah di Bentuk di Kab.Simalungun

TKSK telah di Bentuk di Kab.Simalungun

Font size: Decrease font Enlarge font
image Sematkan tanda Pengenal

Pembentukan TKSK ini sesuai dengan SK Dirjend Pemberdayaan Sosial Depsos RI

Dalam mengoftimalkan pendampingan sosial dalam penannganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, telah di bentuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Pembentukan TKSK ini sesuai dengan SK Dirjend Pemberdayaan Sosial Depsos RI No. 245/PS.3/KPTS/X/2009.

Untuk Kab. Simalungun TKSK tersebut  sebanyak 31 orang yang di koordinir Dinas Sosial. Para TKSK di rekrut dari masyarakat khususnya para pemuda yang bernaung di Organisasi Karang Taruna dan Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK-PSM).

Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM di wakili Kadis Sosial Drs Mohd. Ikhsan Lubis, Rabu, 13/01/2010, bertempat di Kantor Dinas Sosial Simalungun secara resmi telah menyerahkan SK Dirjend Pemberdayaan Sosial Depsos kepada para TKSK. Selain SK , para TKSK ini juga diberi kelengkapan dalam melaksanakan tugasnya yaitu berupa jaket, baju kaos, baju kemeja, tas tollkit, sepatu dan tanda pengenal.

Berdasarkan SK tersebut, TKSK ini mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan indentifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kecamatan, mengembangkan jejaringan dan koordinasi pnyelenggaraan usaha kesejahteraan Sosial dengan instansi terkait dan pihak terkait (stake holders) di tingkat kecamatan.

Disamping itu, para TKSK ini juga mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Karang Taruna dan PSM yang ada di kecamatan dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas pendampingan di lapangan dalam penanganan PMKS, melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran program pembangunan kesejahteraan sosial serta melakukan monitoring, evaluasi dan mebuat laporan plaksanaan tugas secara tertulis yang di sampaikan melalui dinas sosial/instansi sosial Kabupaten/Kota.

Sebelum melaksanakan tugasnya para TKSK ini telah diberi pembekalan tugas di Rindam I/BB pada tanggal 26 Agustus s/d 01 September 2009 yang lalu dan selama melaksanakan tugasnya para TKSK di berikan biaya operasional dari Depsos RI sebesar Rp. 250.000 sesuai dengan SK tersebut selama 3 tahun dan selanjutnya diserahkan kepada  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pembinaan lanjutan.

Saat penyerahan SK ini, Bupati Simalungun, di wakili Kadis Sosial mengharapkan para TKSK dalam melaksanakan tugasnya agar agar mempedomani tugas pokok dan fungsi sertaarahan  yang  diberikan oleh para tutor saat mengikuti pembekalan, sehingga tugas yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik. Disamping itu, lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan stake holders di wilayah masing-masing. Pemkab Simalungun sangat mendukung atas terbentuknya PKSK ini dan eksistensi para TKSK di Kab. Simalungun diharapkan dapat bermanfaat begi masyarakat.

Usai menerima Sk, para TKSK menerima arahan-arahan dari Dinas Sosial Kab. Simalungun bertempat di instansi tersebut. Tampak hadir di acara ini, Ketua FKPSM Rifa'i Damanik, Ketua Karang Taruna Kb Simalungun Eko Sulistiowati S.Pd, Ketua FK-KDAC  Kab. Simalungun Juraidah dan para Kabid serta Staf di jajaran Dinas Sosial Kab. Simalungun. Demikian Kabag Humas Pimpinan dan Keprotokolan Pemkab Simalungun.

  • email Email to a friend
  • print Print version
  • Plain text Plain text
Rate this article
0
Copyright,2010 Pemerintah Kabupaten Simalungun